Sejarah berdirinya Keraton Surakarta
Sejarah berdirinya Keraton Surakarta berkaitan dengan mundurnya Kerajaan Mataram Islam.
Kerajaan Mataram Islam sempat mengalami beberapa kali pemindahan ibu kota.
Saat Amangkurat II naik takhta, pusat pemerintahan dipindahkan ke daerah Wanakerta yang kemudian disebut dengan Kartasura.
Pemindahan ini disebabkan oleh adanya pemberontakan yang dipimpin oleh Trunojoyo.
Keraton Surakarta adalah istana dari Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang dibangun pada 1744.
Keraton ini dibangun oleh Susuhan Pakubuwono II (Sunan PB II) sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur akibat Geger Pecinan pada 1743.
Sampai saat ini, Keraton Surakarta berfungsi sebagai tempat tinggal sunan dan rumah tangga kerajaan yang masih menjalankan tradisi kesunanan.
Bangunan bersejarah ini merupakan salah satu peninggalan Kerajaan Mataram Islam yang terletak di Kota Surakarta.
PERKEMBANGAN
Naskah perjanjian Giyanti:
Perjanjian Giyanti atau Babad Palihan Nagari.
Perjanjian Giyanti di sinilah sangat memengaruhi jalannya sejarah peradaban Jawa. Isi perjanjian yang juga melibatkan Belanda ini telah membelah wilayah Mataram Islam yang memunculkan dua kerajaan, yaitu Kesunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Purwadi (2006) dalam buku bertajuk Sejarah Kanjeng Sultan Hamengkubuwana IX menyebut Perjanjian Giyanti dengan Babad Palihan Nagari yang ditandatangani tanggal 13 Februari 1755. Nama Giyanti diambil dari lokasi penandatanganan perjanjian ini, yaitu di Desa Giyanti (dalam ejaan van Ophuijsen menjadi Gijanti). Saat ini, desa tersebut terletak di Dukuh Kerten, Desa Jantiharjo, dekat Karanganyar, Jawa Tengah.
Berdasarkan Perjanjian Giyanti, wilayah milik Mataram di sebelah timur Sungai Opak (yang mengalir dekat Candi Prambanan) dikuasai oleh Susuhunan Pakubuwana III atau penguasa Kesunanan Surakarta, sedangkan wilayah yang berada di sebelah barat Sungai Opak dikuasai oleh Kesultanan Yogyakarta yang dipimpin oleh Pangeran Mangkubumi atau Sultan Hamengkubuwana I.
Terdapat tiga tokoh utama yang terlibat dalam konflik saudara ini, yaitu Pangeran Prabasuyasa atau Susuhunan Pakubuwana II, Pangeran Mangkubumi atau Sultan Hamengkubuwana I, dan Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa (nantinya bergelar Adipati Mangkunegara I).
Pakubuwana II dan Pangeran Mangkubumi merupakan kakak-beradik, sama-sama putra dari Amangkurat IV yang menjadi penguasa Mataram periode 1719–1726. Adapun Raden Mas Said merupakan salah satu cucu dari Amangkurat IV atau keponakan Pakubuwana II dan Pangeran Mangkubumi. Ayah Raden Mas Said yang bernama Pangeran Arya Mangkunegara adalah putra sulung dari Amangkurat IV
Pada 13 Februari 1755, Belanda dan Pangeran Mangkubumi bertemu. Pertemuan inilah yang nantinya menghasilkan Perjanjian Giyanti, yang membagi Mataram menjadi dua bagian. Pangeran Mangkubumi akhirnya melepaskan diri dari Raden Mas Said.
Perjanjian Giyanti merupakan kesepakatan yang intinya membagi Mataram menjadi dua bagian. Berdasarkan perjanjian itu, kawasan milik Mataram di sebelah timur Sungai Opak dikuasai oleh Pakubuwana III dengan kedudukan tetap berada di Surakarta, sedangkan wilayah yang berada di sebelah barat menjadi milik Pangeran Mangkubumi.
Isi Perjanjian Giyanti
Secara garis besar, isi Perjanjian Giyanti adalah membagi Mataram menjadi dua bagian, yaitu Kesunanan Surakarta di bawah kepemimpinan Pakubuwana III dan Kesultanan Yogyakarta di bawah kepemimpinan Pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Hamengkubuwana I.
Komentar
Posting Komentar